Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan besar terkait kasus judi online
JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan besar terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, pihak kepolisian menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan pada D, istri dari buronan A alias M, yang terlibat dalam kasus judi online di kementerian tersebut.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan A alias M, buronan utama dalam kasus perjudian tersebut. D kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp 2.687.599.000
3.000 Dolar Singapura (SGD), yang setara dengan sekitar Rp 35.100.000
37.000 Dolar Amerika Serikat (USD), yang nilainya sekitar Rp 577.200.000
Selain uang, ada pula barang-barang berharga yang disita, termasuk:
58 perhiasan mewah
6 ponsel
2 unit mobil
2 jam tangan mewah
1 buku tabungan yang diduga terkait dengan transaksi ilegal
“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyelidiki lebih dalam mengenai sumber dana yang terkait dengan praktik judi online,” ungkap Kombes Ade Ary.
Penyelidikan Lanjutan dan Pemblokiran Rekening
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cermat dan hati-hati. Penyidik juga berencana untuk melakukan pemblokiran rekening yang terhubung dengan tersangka, untuk mencegah aliran dana hasil kejahatan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik itu oknum dari Kementerian Komdigi, bandar judi, atau pihak lain yang berhubungan dengan judi online dan pencucian uang, dapat diusut secara tuntas,” tegas Ade Ary.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian tersebut.
Pengusutan Kasus Berlanjut
Penyidikan terkait kasus judi online ini masih terus berjalan, dengan tujuan untuk menangkap lebih banyak pelaku yang terlibat, baik dari dalam kementerian maupun di luar kementerian. Polda Metro Jaya bertekad untuk membersihkan praktik perjudian ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
Dampak Buruk Judi Online
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa maraknya praktik judi online di Indonesia, yang tak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga oknum-oknum yang berada di lingkungan pemerintahan. Perjudian online, seperti yang terkait dengan Hongkong Pools pool, dapat menimbulkan kerugian besar dan berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan sosial.
Bagi para pemain yang tertarik pada slot online atau yang mengikuti keluaran HK hari ini, penting untuk diingat bahwa perjudian ilegal ini melanggar hukum dan bisa menjerat siapa saja yang terlibat, bahkan dengan menggunakan informasi seperti pengeluaran HK yang didapat dari situs-situs ilegal.
Kesimpulan
Penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar dari istri buronan A alias M menambah panjang daftar pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pihak-pihak penting. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melacak dan menangkap semua yang terlibat, serta menindak tegas praktik perjudian dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan banyak orang.